BANTU SUPPORT SAYA DENGAN CARA MENSUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE SAYA "POTRET VISUAL" TERIMA KASIH SEBELUMNYA
PERTANYAAN
1.
Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan
komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE, Masing-masing pasal satu contoh
Kasus
1
Hacker, adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang
negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus ini telah melanggar
Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin
dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi
tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kasus
2
Pencurian kartu kredit ( Carding ), hal ini adalah
salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan seperti
ini masuk ke dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363
tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Kasus
3
Memasukan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, contoh kasus semacam ini yaitu menyebarkan video
pornografi ke dalam internet dimana si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No.
44 th 2008, Pasal 56 tentang Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai
12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan
melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Kasus
4
Perjudian online, pada kasus ini pelaku menggunakan
sarana internet untuk melakukan perjudian. Contohnya seperti yang terjadi di
Semarang, Desember 2006. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan
system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, para pelaku
bermain judi online atau taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan cara
instan.Dalam kasus ini telah melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang
berbunyi
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian”.
0 Comments